Suara.com - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi tak mau disalahkan seorang diri dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS. Pernyataan datang dari kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
"Oi itu juga ada kesalahannya, tapi bukan berarti semua kesalahan itu ditimpakan ke Oi," ujar Andy Mulia Siregar.
Andy Mulia Siregar kemudian menyinggung sosok Agustin yang dia nilai ikut bertanggungjawab atas melebarnya dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS yang menyeret Olivia Nathania. Seperti diketahui, Agustin adalah mantan guru SMA Olivia Nathania, dan menjadi salah satu orang yang melaporkan Oi dan mengaku menjadi korban.
"Ada peran Ibu Agustin di situ. Dia meneruskan ke mana-mana, diinformasikan. Padahal awalnya hanya buat Ibu Agustin, tapi malah melebar. Pihak Ibu Agustin seakan-akan lepas tanggung jawab, tidak terlibat," kata Andy Mulia Siregar.
Baca Juga: Olivia Nathania Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan Tes CPNS
Padahal, Agustin yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) harusnya paham bila model rekrutmen berbayar melanggar hukum.
"Ibu Agustin kan PNS, masak enggak tahu yang gini-ginian seperti apa? Dia punya pengetahuan lah, apakah ini benar apa tidak. Seharusnya ini jangan disebarkan," ucap Andy Mulia Siregar.
Oleh karenanya, Andy Mulia Siregar berharap Agustin ikut dijadikan tersangka dalam perkara yang menyeret Olivia Nathania.
"Seharusnya jadi tersangka. Ibu Agustin kan ikut berperan serta di sini," kata Andy Mulia Siregar menegaskan.
Sebagai pengingat, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan rekrutmen CPNS pada 23 September 2021. Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia dan Rafly.
Baca Juga: Putri Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara, Pengacara Minta Agustin Dijadikan Tersangka
Sementara dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. Olivia pun ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021, sedangkan Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum.
Atas perbuatannya, Olivia Nathania didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan. Olivia dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.