Sementara dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. Olivia pun ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021, sedangkan Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum.
Di persidangan, Olivia Nathania didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan. Olivia dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.