Suara.com - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi, didakwa pasal berlapis terkait kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS. Ancamannya empat tahun penjara.
Kuasa hukum Oi, Andy Mulia Siregar, santai menanggapi ancaman tersebut. Dia mengatakan kliennya tak perlu risau dengan hal itu.
"Namanya ancaman kan, kita lihat saja nanti," kata Andy Mulia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Apalagi menurut Andy Mulia Siregar, dugaan penipuan rekrutmen CPNS bukan sepenuhnya salah Olivia Nathania. Ada pihak lain yang ikut berperan.
Baca Juga: Didakwa Pasal Berlapis Buntut Penipuan CPNS, Putri Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara
"Jadi gini, Oi bukan berarti nggak ada salahnya. Ada, tapi jangan dilimpahkan semua ke dia," katanya.
Andy Mulia Siregar lantas menyinggung sosok Agustin yang menurutnya harus ikut bertanggung jawab karena menyebar informasi soal rekrutmen CPNS dari Olivia Nathania. Agustin merupakan pelapor sekaligus korban.
"Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak Ibu Agustin. Kemudian jaksa dalam dakwaannya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi. Jadi kalau Ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini," ujar Andy.
Bahkan bagi Andy, Agustin harusnya ikut dijadikan tersangka bersama Olivia Nathania.
"Dia juga punya kesalahan. Berperan dalam memberi info ke yang lain," katanya.
Baca Juga: Berkas Perkara P21, Polda Metro Jaya Serahkan Olivia Nathania ke Kejaksaan
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.
Sementara dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. Olivia pun ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021, sedangkan Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum.
Di persidangan, Olivia Nathania didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan. Olivia dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.