Viral Petisi Tuntut Gaga Muhammad Dihukum Berat, Dibanjiri Nyaris 50 Ribu Tanda Tangan

Rabu, 26 Januari 2022 | 13:57 WIB
Viral Petisi Tuntut Gaga Muhammad Dihukum Berat, Dibanjiri Nyaris 50 Ribu Tanda Tangan
Selebgram Gaga Muhammad saat akan menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buntut pihak Gaga Muhammad mengajukan sidang banding pada Senin (24/1/2022), sejumlah netizen membuat petisi yang menghebohkan publik.

Petisi tersebut menuntut agar Gaga Muhammad diberikan hukuman yang lebih berat lantaran mengajukan sidang banding.

"Keadilan untuk Laura. Berikan Gaga hukuman berat," bunyi petikan petisi tersebut. 

petisi Gaga Muhammad (Instagram/@lambe_turah)
petisi Gaga Muhammad (Instagram/@lambe_turah)

Ditilik dari change.org, petisi tuntutan Gaga Muhammad dihukum berat tersebut sudah mencapai 50 ribu tanda tangan pada Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Putri Nurul Arifin Meninggal Dunia, Gaga Muhammad Ajukan Banding

Saking hebohnya, petisi tuntutan Gaga Muhammad dihukum berat tersebut menyebar luas di media sosial dan akun gosip.

"Udah hampir 50 ribu tanda tangan gaes. Udah pada ikutan belum?" tulis akun Instagram @lambe_turah. 

Edelenyi Laura Anna dan Gaga Muhammad [Instagram/edlmlaura]
Edelenyi Laura Anna dan Gaga Muhammad [Instagram/edlmlaura]

Perihal itu, sejumlah netizen menyambut hangat dan mengatakan akan ikut menandatangani petisi tersebut.

"Aku mau ikut tanda tangan juga," tulis seorang netizen, "Yuk ramaikan," sambung netizen lain, "Nambah berat hukuman lo berurusan sama netizen," ujar netizen yang lain.

Sebelumnya, pihak Gaga Muhammad keberatan dengan vonis hukuman 4,5 tahun pidana dan denda sebesar Rp10 juta oleh majelis hakim oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022. 

Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun Bui, Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding

Potret Rumah Gaga Muhammad (Instagram/@gagamuhammad)
Potret Rumah Gaga Muhammad (Instagram/@gagamuhammad)

Majelis hakim menilai Gaga terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalai dalam berkendara sehingga alami kecelakaan dan menyebabkan Laura Anna alami kelumpuhan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, membenarkan adanya pengajuan sidang banding dari pihak Gaga Muhammad.

"Banding terdakwa melalui penasihat hukumnya," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI