Suara.com - Gaga Muhammad resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara. Pengajuan itu telah dilakukan melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid pada 24 Januari 2022.
Salah satu sahabat Laura Anna sekaligus pengacara Seali Syah Alam membuat petisi. Perempuan yang juga sepupu Ariel NOAH ini berharap Gaga Muhammad mendapatkan hukuman berat.
"Keadilan untuk Laura, berikan Gaga hukuman berat," tulisnya dalam judul petisi yang dibuat, Selasa (25/1/2022).
Baru sehari dibuat, petisi itu sudah ditandatangani 45.039 orang. Di mana targetnya dipatok sebanyak 50.000 tandatangan.
Baca Juga: 7 Potret Rumah Gaga Muhammad, Saksi Kisah Masa Lalunya dengan Laura Anna
Seali membuat petisi ini untuk ditembuskan kepada tiga lembaga pengambil keputusan. Diantaranya Pengadilan Tinggi DKI, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung.
Seali Syah Alam memberikan keterangan mengapa ia mengingatkan hukuman seberat-beratnya untuk Gaga Muhammad.
Sebab sejak awal tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan Gaga Muhammad kepada Laura Anna.
Pihak Laura Anna pun membantah klaim yang mengatakan jika Gaga Muhammad mengurus sang selebgram selama satu tahun. Kepergiannya setelah satu tahun itu lantaran dituntut membayar ganti rugi Rp 12,6 miliar.
"Kami memberikan somasi dengan perhitungan detail perawatan Laura. Tidak mengharapkan untuk dibayarkan secara utuh," kata Seali.
Baca Juga: Ibu Gaga Muhammad Ingatkan Pengadilan Akhirat, Ibu Laura Anna Ogah Pusing
"Sebab, jangankan 12M , 50ribu untuk sekedar membeli pampers Laura saja Gaga tidak pernah ada," imbuhnya.
Kini saat Gaga Muhammad mengajukan banding, sahabat Laura Anna balik membandingkan penderitaan sang selebgram selama bertahun-tahun.
Terbaring dalam keadaan lumpuh, tidak bisa berjalan, hingga sosok yang diharapkan, Gaga Muhammad bisa menemaninya pun sirna.
Untuk itulah pihak keluarga maupun sahabat memperjuangkan keadilan untuk Laura Anna.
"Tidak ada satupun dari keinginan almarhumah Laura mengampuni Gaga. Bagi Laura yang terpenting saat ini hanya keadilan, keadilan, dan keadilan," kata Seali.