Saksi Ahli: Ancaman Jerinx SID terhadap Adam Deni Melanggar Hukum

Selasa, 25 Januari 2022 | 16:58 WIB
Saksi Ahli: Ancaman Jerinx SID terhadap Adam Deni Melanggar Hukum
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID saat ditemui di sela-sela sidang lanjutan kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Siragi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pengancaman dengan terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022). Effendi dihadirkan sebagai saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelum dihadirkan sebagai saksi, Effendi telah mempelajari transkrip percakapan telepon Jerinx SID dan Adam Deni. Ia menemukan adanya pelanggaran hukum dalam kata-kata suami Nora Alexandra tersebut.

Adam Deni saat menjadi sidang kasus pengancaman dengan terdakwa Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Adam Deni saat menjadi sidang kasus pengancaman dengan terdakwa Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kalau dibilang delik pidana, itu umum ya, enggak bisa kita lihat secara khusus. 'Nanti saya injak kepalamu di trotoar,' kata-kata itu sebenarnya sudah termasuk ancaman," kata Effendi dalam sidang.

"Tapi secara keseluruhan, kayak tindakan langsung itu sudah melanggar hukum. Artinya ada unsur kesengajaan di sana ya. Untuk menunjukkan bukti, 'nanti saya injak kepala kau di trotoar', 'saya tunggu kamu ya', itu sudah termasuk melanggar hukum," katanya menyambung.

Baca Juga: Nora Alexandra Kerap Disudutkan, Jerinx SID: Dia Kekuatan Terbesar Saya

Kata-kata Jerinx SID yang di dalamnya diduga terdapat ancaman dinilai telah melanggar hukum. Menurut Effendi, dugaan Jerinx terhadap Adam Deni yang disebut menghilangkan akun Instagram miliknya bisa diselaikan dengan cara melapor tanpa harus melontarkan kata-kata berunsur tindak pidana.

Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID saat menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID saat menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Secara umum, itu sudah jelas ancaman kekerasan dengan unsur menakut-nakuti. Saya tidak melihat apakah perbuatan itu pantas dilakukan terhadap orang yang melawan hukum tadi," imbuhnya.

"Gara-gara dia menghilangkan akun orang, misalnya, itu sudah melawan hukum. Tapi kenapa perbuatan itu dilawan dengan perbuatan yang melawan hukum juga. Kalau punya bukti kan bisa dilaporkan. Dia punya waktu untuk memilih dalam bertindak," ucap Effendi. 

Adam Deni. [Instagram/adamdenigrk]
Adam Deni. [Instagram/adamdenigrk]

Jerinx SID dilaporkan Adam Deni dengan tuduhan dugaan pengancaman lewat media elektronik pada 10 Juli 2021. Adam mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx SID. 

Imbas laporan Adam Deni, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengancaman lewat media elektronik. 

Baca Juga: Sosok Perempuan di Video Syur Mirip Nagita Terungkap, Luna Maya Bekukan Sel Telur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI