Suara.com - Gaga Muhammad resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara. Sebelumnya dia dinyatakan terbukti bersalah lalai dalam berkendara hingga alami kecelakaan dan membuat Laura Anna lumpuh.
"Sudah menyatakan banding kemarin," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).
Lebih lanjut kata Alex, Gaga Muhammad mengajukan banding lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Banding terdakwa melalui penasihat hukumnya," ucap dia.
Baca Juga: Tidak Terima Putusan Hakim, Gaga Muhammad Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022. Majelis hakim menilai Gaga terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalai dalam berkendara sehingga alami kecelakaan dan menyebabkan Laura Anna alami kelumpuhan.
Gaga Muhammad sebelumnya dijadikan tersangka atas dugaan kelalaian mengemudi dari laporan Laura Anna pada 2021. Saat itu, Laura ingin menuntut tanggung jawab Gaga yang memilih menghilang daripada membantu biaya pengobatan sang mantan kekasih.
Laura Anna sendiri kini sudah tiada. Sang selebgram menghembuskan napas terakhir di kamarnya pada 15 Desember 2021 setelah sempat mengeluh asam lambungnya naik.