Direhabilitasi 6 Bulan, Kapan Kasus Narkoba Fico Fachriza Bakal Disidangkan?

Senin, 24 Januari 2022 | 14:35 WIB
Direhabilitasi 6 Bulan, Kapan Kasus Narkoba Fico Fachriza Bakal Disidangkan?
Fico Fachriza menangis ketika melihat kehadiran sang kakak, Ananda Rispo di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). Saat itu, Fico dihadirkan polisi sebagai tersangka dalam kasus narkotika jenis ganja sintetis. [Rena Pangesti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komika Fico Fachriza yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba kini direhabilitasi di Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, keputusan Fico direhab berdasarkan rekomendari dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Komika Fico Fachriza dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Komika Fico Fachriza dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Hasil dari Tim Asesmen Terpadu (TAT), 6 bulan," kata Mukti Senin (24/1/2022).

Sementara Fico jalani rehabilitasi, penyidik terus melengkapi berkas. Tapi Mukti belum bisa menyampaikan secara detail sudah sejauh mana kelengkapan berkas perkara Fico Fachriza untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang.

Baca Juga: Fico Fachriza Ditangkap Kasus Narkoba, Ge Pamungkas Kaget

"Nanti kita lihat perkembangannya," kata dia.

Komika Fico Fachriza dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Komika Fico Fachriza dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Fico Fahriza ditangkap pada 13 Januari 2022. Bersama penangkapan Fico, tim Satresnarkoba Polda Metro Jaya turut mengamankan bukti narkotika berupa 1,45 gram tembakau sintetis.

Selain barang bukti narkoba, hasil tes urine Fico Fahriza juga dinyatakan positif zat adiktif. Sang komika pun ditetapkan sebagai tersangka.

Fico Fahriza dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Narkoba bagi Fico bukan hal yang baru. Dalam konten Youtube miliknya, dia kerap kali blak-blakan pernah memakai barang haram tersebut sampai menghabiskan miliaran rupiah.

Baca Juga: Ge Pamungkas Blak-blakan, Ternyata Ini Tujuan Fico Fachriza Sering Curhat Pakai Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI