Untuk informasi tambahan, pihak Gaga Muhammad besar kemungkinan akan mengajukan sidang banding atas vonis hukuman penjara 4,6 tahun dan denda Rp10 juta.
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menilai ada perbedaan persepsi dan pertimbangan terkait dalil dalam putusan sidang vonis.
"Ada juga beberapa hal yang jadi catatan kami tentang fakta-fakta persidangan. Itu berkaitan dengan kelalaian, ada dua kejadian yang sampai saat ini masih saya yakini ada kelalaian di kejadian KM 67 dan di rumah sakit," imbuhnya.