Seperti diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto divonis penjara selama setahun, dalam kasus narkoba. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman rehabilitasi selama setahun untuk ketiganya.
Sedangkan hakim memvonis penjara Nia, Ardi, dan Zen karena ketiganya dianggap bukan golongan pecandu, yang tidak harus menjalani rehabilitasi.