Vonis Penjara Nia Ramadhani sampai Dibahas Anggota Legislator dan BNN

Ferry Noviandi Suara.Com
Jum'at, 21 Januari 2022 | 18:31 WIB
Vonis Penjara Nia Ramadhani sampai Dibahas Anggota Legislator dan BNN
Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis penjara yang diterima Nia Ramadhani bersama suami, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto rupanya menjadi perhatian serius anggota dewan. Anggota DPR dari Komisi III sampai menggelar rapat bareng Badan Narkotika Nasional (BNN).

Salah satu yang dibahas Anggota Komisi III DPR dan BNN adalah soal vonis penjara untuk pemakai narkoba. Menurut Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, vonis penjara tidak sesuai dengan undang-undang.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati saat rapat dengan Kepala BNN. [YouTube]
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati saat rapat dengan Kepala BNN. [YouTube]

"Dalam hal ini implementasi restorative justice dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak memenjarakan sesuai dengan undang-undang. Mereka ini hanya pecandu, mengacu undang-undang tersebut harusnya cukup untuk rehabilitasi," katap Sari dalam rapat dengan Kepala BNN.

Menurut Sari, hukuman penjara untuk pengguna narkoba malah akan memperburuk si pengguna. Apalagi dengan fakta lapas di Indonesia terlalu sesak dengan penghuni.

Baca Juga: Penilaian Ahli Psikologi Forensik, Nia Ramadhani yang Pemakai Narkoba Divonis Penjara

"Tidak perlu adanya tindakan sejauh itu apalagi kita semua tahu persoalan overload lapas yang belum ditemukan solusi signifikan," imbuh Sari.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Suara.com)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Suara.com)

Sementara Habiburokhman dari Partai Gerindra juga menyampaikan keprihatinannya dengan pemakai narkoba yang divonis penjara.

"Ya kami prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tetapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara," imbunya.

Menurut Habiburokhman, seharusnya dibedakan hukuman untuk pemakai dan pengedar narkoba.

"Ini kan secara ilmiah tidak pas menurut kita. Hal tersebut menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga tak paham detail, belum tercerahkan," katanya.

Baca Juga: Ardhito Pramono dan Fico Fachriza Narkoba, Kondisi Tukul Arwana Bikin Kaget

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). [Evi Ariska/Suara.com]
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). [Evi Ariska/Suara.com]

Sementara Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose yang hadir dalam rapat terlihat mendengarkan dengan saksama pernyataan para anggota dewan. 

Seperti diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto divonis penjara selama setahun, dalam kasus narkoba. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman rehabilitasi selama setahun untuk ketiganya.

Sedangkan hakim memvonis penjara Nia, Ardi, dan Zen karena ketiganya dianggap bukan golongan pecandu, yang tidak harus menjalani rehabilitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI