Suara.com - Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan memastikan proses hukum Ardhito Pramono tetap berjalan. Jumat (21/1/2022) pagi tadi, musisi 26 tahun itu dibawa ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan ke depan.
"Iya (proses hukum tetap jalan) nanti prosesnya," kata Taufik, ditemui di kantornya, Jumat (21/1/2022).
Taufik belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait proses hukum pelantun lagu "Bitterlove" tersebut. Pasalnya, berkas kasus penyalahgunaan narkoba Ardhito Pramono belum lengkap.
"Untuk proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas-berkas. Nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," tuturnya.
Baca Juga: Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi Selama 6 Bulan
Ardhito Pramono dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jumat (21/1/2020). Ia akan menjalani perawatan rehabilitasi.
Pantauan Suara.com, pelantun lagu "Bitterlove" itu keluar Polres Metro Jakarta Barat pada pukul 9.25 WIB. Tak sendiri, nampak sosok sang istri, Jeanneta Sanfadelia mendampingi.
Ardhito Pramono tampil stylish ketika dibawa ke RSKO. Ia mengenakan kaos hitam dipadu dengan kemeja serta celana jeans menggunakan sepatu slop kulit berwarna coklat.
Senada dengan samg suami, Jeanneta Sanfadelia mengenakan kaos hitam dipadukan celana warna serupa tampil casual.
Sebagaimana diketahui, Ardhito Pramono Selasa (18/1/2022) pagi dibawa ke BNNP DKI Jakarta untuk proses assessment. Tindakan assessment diambil usai pelantun "Bitterlove" mengajukan permohonan rehabilitasi pada 14 Januari 2022.
Baca Juga: 9 Hari Dipenjara, Ardhito Pramono Akui Produktif Ciptakan 3 Lagu
Ardhito Pramono ditangkap pada 12 Januari 2021 di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta. Dari penangkapan Ardhito, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja.
Selain temuan barang bukti, hasil tes urine Ardhito Pramono juga dinyatakan positif narkoba. Pelantun Bitterlove pun ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.