Menyesal Pakai Narkoba, Ardhito Pramono: Saya Minta Maaf Sebesar-besarnya

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Jum'at, 21 Januari 2022 | 10:07 WIB
Menyesal Pakai Narkoba, Ardhito Pramono: Saya Minta Maaf Sebesar-besarnya
Penampilan Ardhito Pramono digiring polisi menuju RSKO [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ardhito Pramono menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Sebagai publik figur yang dicontoh banyak orang, ia sadar akan kesalahannya mengkonsumsi narkoba.

"Untuk seluruh masyarakat indonesia, terutama anak-anak muda saya minta maaf sebesar-besarnya," kata Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1/2022).

Penampilan Ardhito Pramono digiring polisi menuju RSKO [Suara.com/Evi Ariska]
Penampilan Ardhito Pramono digiring polisi menuju RSKO [Suara.com/Evi Ariska]

Penyanyi 26 itu mengaku menyesal telah mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Ia berharap kaum milenial dan para penggemarnya tidak melakukan kesalahan yang sama sepertinya.

"Dan menyesal sangat menyesal," ungkapnya.

Baca Juga: Penampakan Stylish Ardhito Pramono Saat Digiring Polisi Menuju RSKO

Penampilan Ardhito Pramono digiring polisi menuju RSKO [Suara.com/Evi Ariska]
Penampilan Ardhito Pramono digiring polisi menuju RSKO [Suara.com/Evi Ariska]

"Semoga nggak ada lagi kejadian seperti ini dan anak muda bisa kreatif pastinya tanpa narkoba," tuturnya.

Ardhito Pramono dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jumat (21/1/2020). Ia akan menjalani perawatan rehabilitasi di sana.

Sebagaimana diketahui, Ardhito Pramono Selasa (18/1/2022) pagi dibawa ke BNNP DKI Jakarta untuk proses assessment. Tindakan assessment diambil usai pelantun "Bitterlove" mengajukan permohonan rehabilitasi pada 14 Januari 2022.

Penampilan Ardhito Pramono digiring polisi menuju RSKO [Suara.com/Evi Ariska]
Penampilan Ardhito Pramono digiring polisi menuju RSKO [Suara.com/Evi Ariska]

Ardhito Pramono ditangkap pada 12 Januari 2021 di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta. Dari penangkapan Ardhito, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja.

Selain temuan barang bukti, hasil tes urine Ardhito Pramono juga dinyatakan positif narkoba. Pelantun Bitterlove pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ardhito Pramono Jalani Asesmen, 47 RT di Jakarta Kebanjiran

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI