Suara.com - Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy menyebut kliennya belum ada niatan damai setelah Ayu Thalia jadi tersangka. Putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu disebut sudah menutup pintu damai.
"Enggak ada (damai). Sampai saat ini belum ada bicara tentang perdamaian," kata Ahmad Ramzy, ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).
Hal itu lantaran Ayu Thalia sudah diberi kesempatan damai di awal laporan. Namun kesempatan damai itu tak diindahkan.
"Karena sudah pernah di Polsek Penjaringan, sudah pernah dikonfrontir, dilakukan rekonstruksi, tidak ada permintaan maaf," ujar Ramzy.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Anak Ahok, Ayu Thalia Bakal Diperiksa Besok
"Bahkan tetap melanjutkan perkara di Polsek Penjaringan sampai akhirnya Polsek Penjaringan menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh AT," kata Ramzy melanjutkan.
Ramzy menuturkan, kuasa hukum Ayu Thalia beberapa waktu lalu juga sudah meminta Nicholas Sean Purnama bertemu dengan Ayu. Namun, Sean enggan menerimanya dan ingin kasusnya terus dilanjutkan sesuai hukum.
"Pengacaranya (Ayu Thalia) pernah menghubungi saya, saya sampaikan belum ada niat dipertemukan karena Sean belum mau dipertemukan lagi," ucap Ramzy.
Seperti diketahui, Ayu Thalia sempat melaporkan Nicholas Sean Purnama atas dugaan tindak penganiayaan ke Polsek Penjaringan. Namun diketahui saat ini, laporan tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Berkasus dengan Anak Ahok, Ayu Thalia Disebut Sudah Jadi Tersangka