Suara.com - Kakak Laura Anna, Greta Iren menanggapi keberatan Gaga Muhammad atas vonis hukuman penjara 4,5 tahun yang diterimanya. Iren mengaku belum mendengar tentang hal itu.
"Itu aku enggak tahu. Aku enggak tahu tentang itu," ujar Irene, usai menghadiri sidang vonis Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad berencana mengajukan banding atas vonis hukuman penjara 4,5 tahun dalam kasus kelalaian mengemudi. Menurut kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid, ada beberapa poin dalam putusan yang belum memenuhi rasa keadilan.
Pertama, ada perbedaan sudut pandang antara dalil tim kuasa hukum Gaga tentang fakta persidangan yang malah dianggap asumsi oleh majelis hakim.
Baca Juga: Gaga Muhammad Divonis Bersalah, Grete Irene: Seberapa Lama Hukumannya Enggak Mengembalikan Laura
"Ada perbedaan persepsi, pandangan dan pertimbangan. Menurut majelis hakim, apa yang kami dalilkan itu menjadi asumsi. Padahal itu dari fakta-fakta persidangan, dan itu realita," kata Fahmi.
Kemudian, Fahmi Bachmid juga masih meyakini bahwa bukan hanya Gaga Muhammad yang harus bertanggung jawab menanggung akibat atas kelalaian mengemudinya. Sebab bagi mereka, ada dugaan bahwa penyebab cedera Laura Anna bersumber dari kelalaiannya sendiri.
"Ada juga beberapa hal yang jadi catatan kami tentang fakta-fakta persidangan. Itu berkaitan dengan kelalaian, ada dua kejadian yang sampai saat ini masih saya yakini ada kelalaian di kejadian KM 67 dan di rumah sakit," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gaga dinyatakan bersalah atas kelalaian mengemudi yang membuat Laura Anna lumpuh di 2019.
Berbeda dengan Gaga Muhammad, keluarga Laura Anna sejauh ini mereka masih bisa menerima vonis 4,5 tahun penjara bagi mantan kekasih Awkarin itu.
Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Bakal Ajukan Banding
"Menurut aku sih enggak, tapi ya we never know. Lihat saja nanti. Buat aku pribadi sih sudah cukup," kata Greta Iren.