Suara.com - Artis Ayu Thalia atau juga yang dikenal Thata Anma telah ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama. Hal itu dibenarkan oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Utara.
"Oh iya benar (Ayu Thalia tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, kepada awak media, Rabu (19/1/2022).
Menyusul hal tersebut, Ayu Thalia bakal dipanggil untuk melakoni pemeriksaan sebagai tersangka. Bintang FTV sekaligus pesinetron Raden Kian Santang itu akan diperiksa Kamis (20/1/2022).
"Kami sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka ya, pemanggilan hari Kamis ini," ujar Dwi Prasetyo.
Baca Juga: Berkasus dengan Anak Ahok, Ayu Thalia Disebut Sudah Jadi Tersangka
Ayu Thalia dilaporkan oleh anak Ahok, Nicholas Sean Purnama dengan tuduhan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"Pasal persangkaannya 310 dan atau 311," imbuhnya.
Perseteruan Nicholas Sean Purnama dengan Ayu Thalia diketahui berawal dari laporan Ayu Thalia ke Polsek Penjaringan. Saat itu Ayu Thalia melaporkan Sean Nicholas atas dugaan tindakan penganiayaan.
Ayu Thalia saat itu menggelar jumpa pers dan mengaku didorong dari mobil oleh putra Ahok itu. Ia pun menyebut saat itu keduanya terlibat pertengkaran di mobil.
Tidak terima dianggap melakukan penganiayaan, pihak Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021. Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca Juga: Sefrekuensi dengan Tante Fifi, Putra Sulung Ahok: Tidak Menikah Itu Keren