Suara.com - Kakak Laura Anna, Greta Iren menanggapi vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Pertama, dia lebih dulu memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Terima kasih kepada Pak Hakim karena sudah memberikan keadilan bagi kami," ujar Iren, Rabu (19/1/2022).
Bagi Greta Iren, tak ada alasan menolak vonis hakim terhadap Gaga Muhammad. Dia mengaku tak mengerti soal hukum.
"Hakim yang paling mengerti. Jadi kalau memang dirasa cukup, ya cukup," katanya.
Baca Juga: Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Kecelakaan Bersama Laura Anna
Namun di sisi lain, Greta Iren tetap merasa tak puas dengan hukuman yang diterima Gaga Muhammad. Sebab berapa pun vonis yang didapat Gaga, Laura Anna tak akan pernah kembali.
"Ya hukuman berapa tahun pun sebenarnya nggak akan cukup. Soalnya nggak akan bisa balikin Laura," ujar Iren.
Kendati demikian, Greta Iren lagi-lagi menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Ya aku nurut saja," ucapnya.
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gaga dinyatakan bersalah atas kelalaian mengemudi yang menyebabkan Laura Anna lumpuh di 2019.
Baca Juga: Alasan Gaga Muhammad Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Gaga Muhammad sebelumnya dijadikan tersangka atas dugaan kelalaian mengemudi dari laporan Laura Anna pada 2021. Saat itu, Laura ingin menuntut tanggung jawab Gaga yang memilih menghilang daripada membantu biaya pengobatan sang mantan kekasih.
Laura Anna sendiri kini sudah tiada. Sang selebgram menghembuskan napas terakhir di kamarnya pada 15 Desember 2021 setelah sempat mengeluh asam lambungnya naik.