Suara.com - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Ahok, Nicholas Sean Purnama, kepada Ayu Thalia menemukan titik terang. Ayu Thalia disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Intinya sudah jadi tersangka. Saya dikabarin kemarin," kata pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, saat dihubungi awak media, Rabu (19/1/2022).
Menurut Ramzy, polisi telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka. Selengkapnya, dia belum bisa menjelaskan kepada awak media.
"Nanti siang saya ke Polda saya jelaskan," ujar dia.
Perseteruan Nicholas Sean Purnama dan Ayu Thalia diketahu berawal dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan. Saat itu Ayu Thalia melaporkan Sean Nicholas atas dugaan penganiayaan.
Dalam laporannya, Ayu Thali menyebut dia didorong oleh Sean hingga terjatuh. Akibatnya, dia alami luka lebam.
Tak terima dianggap melakukan penganiayaan, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara. Dia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah.