Suara.com - Gaga Muhammad lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid sudah menyatakan sikap atas vonis 4,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait dugaan kelalaian mengemudi.
"Saya sudah bilang ke Gaga untuk pikir-pikir. Jadi kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap," ujar Fahmi Bachmid, Rabu (19/1/2022).
Namun, peluang Gaga Muhammad mengajukan upaya hukum atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur lebih besar daripada menerima apa adanya.
"Besar kemungkinan, kami akan banding," tutur Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun, Warganet Sedih: Cuma Segitu Aja
Lantas, apa yang membuat Gaga Muhammad ingin mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara?
"Ada perbedaan persepsi, pandangan dan pertimbangan. Menurut Majelis Hakim, apa yang kami dalilkan itu menjadi asumsi. Padahal itu dari fakta-fakta persidangan, dan itu realita," jelas Fahmi Bachmid.
Selain perbedaan sudut pandang, Fahmi Bachmid yang mewakili Gaga Muhammad masih meyakini bahwa insiden kecelakaan mobil yang membuat Laura Anna lumpuh tidak sepenuhnya kesalahan kliennya.
"Ada juga beberapa hal yang jadi catatan kami tentang fakta-fakta persidangan. Itu berkaitan dengan kelalaian, ada dua kejadian yang sampai saat ini masih saya yakini ada kelalaian di kejadian KM 67 dan di rumah sakit," terang Fahmi Bachmid.
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gaga Muhammad dinyatakan bersalah atas kelalaian mengemudi yang membuat Laura Anna lumpuh di 2019.
Baca Juga: Kakak Laura Anna Puas, Gaga Muhammad Dihukum 4,5 Tahun Bui
Selain vonis penjara, Gaga Muhammad juga wajib membayar denda Rp 10 juta. Bila tidak dibayar, besaran denda diganti pidana kurungan selama 2 bulan.