Suara.com - Terdakwa kasus kecelakaan, Gaga Muhammad, divonis 4,5 tahun penjara. Salah satu hal yang memberatkan Gaga dalam putusan hakim adalah tak menyesal telah menyebabkan korban kecelakaan, Laura Anna, lumpuh.
"Di persidangan, terdakwa tidak menunjukan rasa bersalahnya. Terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian," ujar hakim saat membacakan vonis di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad juga dinilai hakim tak menunjukkan niat untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang membuat Laura Anna alami luka berat.
"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun atau itikad baik membantu korban serta keluarganya, menghadapi kelumpuhan yang dialami korban," ujar hakim.
Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Masih Pikir-Pikir untuk Banding
Hal lain yang juga memberatkan Gaga Muhammad adalah mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Tindak pidana diawali dengan perbuatan mabuk. Meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa," kata hakim.
Sementara, hal yang meringankan bagi hakim adalah Gaga Muhammad masih muda. Karenanya, dia dianggap masih punya kesempatan untuk berubah jadi lebih baik.
Hari ini, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara atas kelalaian mengemudi. Gaga dianggap bertanggungjawab atas insiden kecelakaan mobil yang membuat Laura Anna lumpuh di 2019.
Selain vonis penjara, Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp. 10 juta. Bila denda tersebut tidak dibayarkan, bakal diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta