Gaga Muhammad Tak Menyesal Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis 4,5 Tahun Bui

Rabu, 19 Januari 2022 | 11:38 WIB
Gaga Muhammad Tak Menyesal Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis 4,5 Tahun Bui
Selebgram Gaga Muhammad saat akan menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus kecelakaan, Gaga Muhammad, divonis 4,5 tahun penjara. Salah satu hal yang memberatkan Gaga dalam putusan hakim adalah tak menyesal telah menyebabkan korban kecelakaan, Laura Anna, lumpuh.

"Di persidangan, terdakwa tidak menunjukan rasa bersalahnya. Terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian," ujar hakim saat membacakan vonis di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Selebgram Gaga Muhammad saat akan menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Gaga Muhammad saat akan menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Gaga Muhammad juga dinilai hakim tak menunjukkan niat untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang membuat Laura Anna alami luka berat.

"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun atau itikad baik membantu korban serta keluarganya, menghadapi kelumpuhan yang dialami korban," ujar hakim.

Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Hal lain yang juga memberatkan Gaga Muhammad adalah mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol.

Selebgram Gaga Muhammad saat akan menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Gaga Muhammad saat akan menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Tindak pidana diawali dengan perbuatan mabuk. Meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa," kata hakim.

Sementara, hal yang meringankan bagi hakim adalah Gaga Muhammad masih muda. Karenanya, dia dianggap masih punya kesempatan untuk berubah jadi lebih baik.

Hari ini, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara atas kelalaian mengemudi. Gaga dianggap bertanggungjawab atas insiden kecelakaan mobil yang membuat Laura Anna lumpuh di 2019.

Selain vonis penjara, Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp. 10 juta. Bila denda tersebut tidak dibayarkan, bakal diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI