Suara.com - Ucapan Jerinx kepada Adam Deni tetap dianggap mengandung unsur ancaman sekalipun tidak menimbulkan rasa takut. Hal itu disampaikan ahli bahasa, Wahyu Wibowo dalam sidang lanjutan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang melibatkan Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
"Niatnya ada mengancam. Kan ada ucapan, 'Sini kamu, saya injak-injak'," ujar Wahyu.
Mendengar keterangan ahli bahasa, tim kuasa hukum Jerinx sempat mengatakan bahwa ucapan kliennya merupakan logat sehari-hari. Mereka berdalih bahwa seorang musisi rock biasa memakai gaya bahasa keras.
Namun dari sudut pandang ahli bahasa, ucapan Jerinx terhadap Adam Deni tetap tidak bisa dibenarkan.
Baca Juga: Soal Tuduhan Pengancaman, Jerinx SID Sebut Adam Deni Pura-Pura Takut
"Rocker memang diksi yang digunakan sarkas dan intonasinya keras, tapi kembali kepada konteks. Pada saat si A membuat syair, mungkin seperti itu. Tapi ketika dia sedang geram, mengancam orang, kita nggak bisa lihat pekerjaannya adalah rocker," ujar Wahyu Wibowo.
Terlebih, ucapan Jerinx kepada Adam Deni sudah menunjukkan adanya itikad tidak baik karena mengarah ke kekerasan fisik.
"Jadi hendak melakukan sesuatu yang berniat jahat," ujar Wahyu Wibowo.
Sebelumnya, Wahyu Wibowo menyebut tidak ada unsur merasa terancam dari Adam Deni saat terlibat cekcok dengan Jerinx. Dari transkrip percakapan yang dia pelajari, Adam Deni cenderung menunjukkan sikap tersinggung.
"Dalam konteks ini, ancaman bisa menjadikan orang lain geram dan marah," kata Wahyu.
Baca Juga: Ngefans, Ahli Bahasa Minta Foto Bareng Jerinx SID di Ruang Sidang
Jerinx terseret masalah hukum usai Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik pada 10 Juli 2021. Adam Deni mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx.
Imbas laporan Adam Deni, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengancaman lewat media elektronik.