Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur kembali menghadapi masalah hukum. Kali ini ia digugat tiga Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di Hong Kong.
Para TKW itu diantaranya Surati, Aida Alamsyah dan Yeni Rahmawati. Mereka meminta ganti rugi Rp 559 juta atas kasus tabung tanah yang terjadi 2014.
Perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda mediasi. Sayang, dalam sidang perdana kedua belah pihak hanya diwakili pengacara.
"Surati sebesar Rp 186 juta sekian, Aida Alamsyah Rp 188 juta-an dan Yeni Rahmawati Rp 185 juta," kata kata pengacara tiga TKW tersebut, Asfa Davy Bya usai menjalani sidang pada Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Zaini Mustofa Gugat Ustaz Yusuf Mansur Rp 98 Triliun, Begini Hitung-hitungannya
Ratusan juta uang tersebut tidak murni modal para TKW, melainkan hasil akumulasi hari perhitungan bagi hasil, ganti rugi dan juga denda.
Sementara investasi awal, para TKW itu hanya menggelontorkan jutaan rupiah.
"Aida Rp 4,9 juta, Surati dan Yeni masing-masing Rp 4,6 juta," kata si pengacara.
Dalam gugatannya, tiga TKW ini berharap Ustaz Yusuf Mansur dinyatakan bersalah. Selain itu mereka juga tentunya menuntut hak atas uang investasi tersebut.
"Masing-masing mendapatkan hak. Uang investasi, bagi hasil kemudian kerugian imateriil," kata pengacara para TKW ini.
Baca Juga: Dugaan Wanprestasi, Sejumlah Pihak Gugat Ustaz Yusuf Mansur Rp 98 Triliun ke PN Jaksel
Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara Yusuf Mansur mengatakan ini adalah bagian dari mediasi. Sifatnya rahasia dan tidak akan dibeberkan hasilnya.
"Jadi etikanya, saya tidak pernah menceritakan apa yang terjadi. Kalaupun sudah ada hasilnya, nanti teman-teman bisa cermati sendiri," kata Ariel Muchtar.
Kasus tabung tanah ini berawal pada 2014 saat Ustaz Yusuf Mansur ceramah di Hong Kong. Ia menawarkan investasi dan para TKW itu tertarik berinvestasi.
Namun menurut pihak TKW tersebut tidak ada kejelasan terkait investasi itu. Mereka akhirnya menggugat untuk meminta pengembalian modal dan juga nilai investasi.