Ardhito Pramono Sudah Jalani Assessment untuk Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 18 Januari 2022 | 16:34 WIB
Ardhito Pramono Sudah Jalani Assessment untuk Rehabilitasi Narkoba
Tersangka Ardhito Pramono dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). [Suara.com/Septian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI