Suara.com - Ardhito Pramono telah mengajukan permohonan rehabilitasi. Peromohan itu diajukan pihak keluarga penyanyi 26 tahun tersebut.
"Sesuai dengan permohonan keluarga yang diajukan, hari ini saudara AP (Ardhito Pramono) telah melakukan TAT atau Tim Assessment Terpadu di BNNP DKI Jakarta. TAT ini kan ada kejaksaan, kedokteran, psikiater," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, Selasa (18/1/2022).
Namun untuk saat ini, Polres Metro Jakarta Barat juga belum bisa memberikan penjelasan ihwal proses assessment terhadap Ardhito Pramono. Yang mana proses assessment merupakan kewenangan penuh BNNP DKI Jakarta.
"Nanti tim akan meneliti hasilnya gimana. Kami akan tunggu hasil dari tim TAT tersebut," tutur Taufik.
Baca Juga: Jalani Proses Asesmen di BNNP DKI Jakarta, Begini Jawaban Ardhito Pramono soal Kondisi Kesehatannya
Penyidik Polres Jakarta Barat juga harus menunggu hasil assessment Ardhito Pramono untuk menentukan upaya hukum lanjutan. Sehingga mereka juga belum bisa berbicara banyak soal perkara Ardhito.
"Kurang lebih hasilnya maksimal sekitar dua minggu. Kalau ada perkembangan lagi, hasilnya di-update. Sementara sih kami juga masih menunggu hasilnya," imbuh Taufik.
Sebagaimana diketahui, Ardhito Pramono Selasa (18/1/2022) pagi tadi dibawa ke BNNP DKI Jakarta untuk proses assessment. Tindakan assessment diambil usai pelantun "Bitterlove" mengajukan permohonan rehabilitasi pada 14 Januari 2022.
"Mudah-mudahan hasil assessment-nya bagus," kata kuasa hukum Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan.
Ardhito Pramono ditangkap pada 12 Januari 2021 di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta. Dari penangkapan Ardhito, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Minta Rehabilitasi, Ardhito Pramono Dibawa ke BNNP DKI Jakarta
Selain temuan barang bukti, hasil tes urine Ardhito Pramono juga dinyatakan positif narkoba. Pelantun Bitterlove pun ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.