Penilaian Ahli Psikologi Forensik, Nia Ramadhani yang Pemakai Narkoba Divonis Penjara

Ferry Noviandi Suara.Com
Selasa, 18 Januari 2022 | 15:07 WIB
Penilaian Ahli Psikologi Forensik, Nia Ramadhani yang Pemakai Narkoba Divonis Penjara
Aktris Nia Ramadhani usai menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis penjara terhadap Nia Ramadhani dan suami, Ardi Bakrie dalam kasus narkoba malah berpotensi membuat pasangan suami-istri ini tambah parah. Hal itu disampaikan oleh ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Menurut Reza, penjara bukan tempat yang tepat untuk para pemakai atau pecandu narkoba. Sebaliknya, penjara malah berpotensi menjerumuskan para korban narkoba ke level keparahan yang lebih tinggi.

Aktris Nia Ramadhani saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Nia Ramadhani saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Apalagi kita simak kabar lapas menjadi tempat pesta bahkan pabrik narkoba. Tanpa rehab, bagaimana napi narkoba bisa imun?" kata Reza, dihubungi melalui sambungan telepon, baru-baru ini.

Seperti diketahui, jaksa menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto dengan hukuan rehabilitasi selama 12 bulan. Namun vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat malah menghukum Nia dkk dengan hukuman penjara selama setahun.

Baca Juga: Ardhito Pramono dan Fico Fachriza Narkoba, Kondisi Tukul Arwana Bikin Kaget

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). [Evi Ariska/Suara.com]
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). [Evi Ariska/Suara.com]

Hakim memberi hukuman penjara untuk Nia, Ardi, dan Zen karena menilai ketiganya tidak termasuk dalam golongan pecandu. Sehingga hukuman penjara dianggap lebih pantas untuk mereka.

Reza Indragiri Amriel pun tak sependapat dengan penialain hakim. Karena menurutnya, perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih, pecandu atau bukan pecandu.

"Lihatlah sebagai kontinum. Mulai dari pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional, penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pecandu," ucap Reza.

Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sedangkan bagi Reza, rehabilitasi sangat dibutuhkan oleh para korban penyalahgunaan narkoba. Karena dengan rehabilitasi, agar tahap penyembuhan selanjutnya tidak semakin buruk.

"Pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe: pecandu narkoba jenis tunggal, sampai pecandu narkoba jenis beragam. Dengan melihatnya sebagai kontinum, kita akan paham bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama. Tujuannya agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya," tutur Reza.

Baca Juga: Mantan Kepala BNN Ikut Tanggapi Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Begini Katanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI