"Ancamannya penjara, paling lama 4 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat giat rilis penangkapan.
Ardhito Pramono sendiri mengajukan permohonan rehabilitasi pada 14 Januari 2022. Berkas permohonan diajukan pihak keluarga yang mewakili kepentingan Ardhito.