Suara.com - Pihak keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi untuk tersangka kasus narkoba, Ardhito Pramono. Oleh penyidik Polres Jakarta Barat, permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan proses assessment di BNNP DKI Jakarta.
"Ini mau dibawa ke BNNP," kata kuasa hukum Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan di kanal Youtube KH Infotainment, Selasa (18/1/2022).
Tak banyak yang bisa Adityo sampaikan perihal proses assessment terhadap Ardhito Pramono.
"Mudah-mudahan hasil assessmentnya bagus," kata Adityo.
Baca Juga: Andai Ardhito Pramono Direhab, Kasus Narkobanya Tetap Akan Disidangkan
Hasil assessment nantinya bakal jadi rekomendasi buat polisiu apakah Ardhito Pramono layak direhabilitasi atau tidak.
Sementara, Ardhito Pramono juga tak banyak berkata-kata saat dibawa ke BNNP. Musisi dan aktor itu hanya menegaskan kondisinya sekarang baik-baik saja.
"Sehat kok, sehat," ucap Ardhito.
Ardhito Pramono ditangkap pada 12 Januari 2021 di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta. Dari penangkapan Ardhito, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja.
Selain temuan barang bukti, hasil tes urine Ardhito Pramono juga dinyatakan positif narkoba. Pelantun Bitterlove pun ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya penjara, paling lama 4 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat giat rilis penangkapan.
Ardhito Pramono sendiri mengajukan permohonan rehabilitasi pada 14 Januari 2022. Berkas permohonan diajukan pihak keluarga yang mewakili kepentingan Ardhito.