Komika Fico Fachriza Sudah Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Selasa, 18 Januari 2022 | 06:55 WIB
Komika Fico Fachriza Sudah Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Komika Fico Fachriza dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komika Fico Fachriza telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, kasus hukum Fico terus berjalan. Pihak keluarga, melalui sang kakak, komika Ananta Rispo disebut sudah mengajukan permohonan rehabilitasi.

"Iya ada (pengajuan rehab). Pihak keluarganya sudah ada yang menyampaikan. Tapi suratnya sudah masuk apa belum, saya belum cek lagi," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dihubungi awak media, Senin (17/1/2022).

Komika Fico Fachriza dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Komika Fico Fachriza dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Zulpan belum tahu apakah pihak keluarga sudah mengajukan permohonan rehabilitasi tersebut secara resmi. Namun, kakak Fico, Ananta Rispo sebelumnya telah mengajukan permohonan rehabilitasi secara lisan ke Polda Metro Jaya.

"Kemarin kan kakaknya secara lisan bilang minta direhab tuh. Sudah menyampaikan juga. Tapi kan kita masih fokus melakukan pemeriksaan," katanya.

Baca Juga: Keluarga Fico Fachriza Ajukan Rehabilitasi, Diresnarkoba Polda Metro Jaya: Belum Ada Permohonan

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pihaknya masih fokus pada pengembangan kasus tersebut. Fico Fachriza masih terus didalami untuk mengejar pemasok narkobanya.

"Sudah DPO (pemasok) masuk DPO semua," tuturnya.

Ananta Rispo saat berkunjung ke redaksi Suara.com [Suara.com/Dendi Afriyan]
Ananta Rispo [Suara.com/Dendi Afriyan]

Seperti diketahui, Fico Fachriza ditangkap narkoba pada 13 Januari 2022. Ini bukan kali pertama ia mengonsumsi barang haram tersebut. Sebelumnya, ia pernah membuat pengakuan menggunakan tembakau gorilla pada 2015 hingga menghabiskan sampai Rp 1,7 miliar.

Atas perbuatannya, Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pesal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kantongi Identitas Pemasok Tembakau Gorila ke Fico Fachriza, Masuk DPO

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI