Suara.com - Medina Zein tidak ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka, dalam kasus pencemaran nama baik dengan Marissya Icha. Alasan polisi, karena Medina Zein kooperatif.
"Medina Zein sudah tersangka statusnya tapi tidak ditahan, dia kooperatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi awak media, Senin (17/1/2022).
Selain kooperatif, Zulpan menyebut beberapa pertimbangan penyidik tidak menerbitkan surat perintah penahanan kepada Medina Zein. Pertimbangan itu seperti yang tercantum di dalam KUHP.
"Ya kan ini ancaman hukumannya di bawah satu tahun, kemudian dia juga kooperatif," imbuh Endra Zulpan.
Baca Juga: Selebgram Medina Zein Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Boleh Saja
Selain itu, tak ditahannya Medina Zein sesuai dengan KUHAP. Juga dengan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Pertimbangan dalam KUHAP tidak melarikan diri, tidak akan hilangkan barang bukti, tidak akan ulang perbuatannya dan kooperatif," katanya menjelaskan.
Endra Zulpan menerangkan, penyidik telah memfasilitasi pelapor, Marissya Icha dan Medina Zein untuk melakukan mediasi. Namun, proses mediasi berjalan buntu hingga menimbulkan masalah baru.
Sebelumnya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, penyidik telah mengantongi alat bukti untuk menjerat Medina Zein. Rabu 5 Januari 2022, istri Lukman Azhari itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Rekaman CCTV Diputar, Tak Ada Bukti Marissya Icha Aniaya Medina Zein