Suara.com - Keluarga musisi Ardhito Pramono telah mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba. Kini, kepolisian dari Polres Jakarta Barat selaku yang menangani kasus tersebut, tengah menunggu jadwal assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pelantun "Fine Today" itu.
"Iya benar (sudah mengajukan rehabilitasi). Sekarang menunggu jadwal pelaksanaan asesmen," kata Kasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Danang Setiyo, kepada awak media, Senin (17/1/2022).
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan disetujui atau tidaknya pengajuan assessment Ardhito Pramono oleh BNN tak menghentikan proses hukum. Ia menegaskan, kasus penyalahgunaan narkoba Ardhito Pramono bakal disidangkan.
"Yang jelas itu kasusnya akan dilanjutkan sampai dengan persidangan. Kalaupun rehabilitasi nanti kan persidangan keputusannya," ujar Endra Zulpan.
Seperti diketahui, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022), dini hari.
Dari tangan Ardhito Pramono, petugas mengamankan barang bukti ganja 4,6 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter.
Hasil tes urine Ardhito Pramono juga positif ganja. Ardhito kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Barat.
Polisi menjerat Ardhito Pramono dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Ardhito Pramono merupakan penyanyi dan pemain film berusia 26 tahun. Sejumlah film yang pernah diperankannya adalah Nanti Kita Cerita tentang Hari Ini, Story of Kale, dan terbaru Dear Nathan Thank You Salma.
Baca Juga: Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Ajukan Rehabilitasi
Puluhan lagu juga sudah dihasilkannya dan menjadi hits. Beberapa lagu yang ditulis dan dinyanyikan Ardhito Pramono diantaranya, "Sudah" , "Bitterlove", "Fine Today", "Here We Go Again".