Andai Ardhito Pramono Direhab, Kasus Narkobanya Tetap Akan Disidangkan

Senin, 17 Januari 2022 | 19:56 WIB
Andai Ardhito Pramono Direhab, Kasus Narkobanya Tetap Akan Disidangkan
Tersangka Ardhito Pramono dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). [Suara.com/Septian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga musisi Ardhito Pramono telah mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba. Kini, kepolisian dari Polres Jakarta Barat selaku yang menangani kasus tersebut, tengah menunggu jadwal assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pelantun "Fine Today" itu.

"Iya benar (sudah mengajukan rehabilitasi). Sekarang menunggu jadwal pelaksanaan asesmen," kata Kasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Danang Setiyo, kepada awak media, Senin (17/1/2022).

Tersangka Ardhito Pramono dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). [Suara.com/Septian]
Tersangka Ardhito Pramono dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). [Suara.com/Septian]

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan disetujui atau tidaknya pengajuan assessment Ardhito Pramono oleh BNN tak menghentikan proses hukum. Ia menegaskan, kasus penyalahgunaan narkoba Ardhito Pramono bakal disidangkan.

"Yang jelas itu kasusnya akan dilanjutkan sampai dengan persidangan. Kalaupun rehabilitasi nanti kan persidangan keputusannya," ujar Endra Zulpan.

Baca Juga: Selebriti dalam Gulungan Narkoba: Polisi dan BNN Bantah Sudah Punya List, Artis Tak Ingin Profesi Mereka Disalahkan

Seperti diketahui, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022), dini hari.

Penampakan Ardhito Pramono (mengenakan baju oranye) saat dihadirkan polisi dalam konfrensi pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). [Evi Ariska/Suara.com]
Penampakan Ardhito Pramono (mengenakan baju oranye) saat dihadirkan polisi dalam konfrensi pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). [Evi Ariska/Suara.com]

Dari tangan Ardhito Pramono, petugas mengamankan barang bukti ganja 4,6 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter.

Hasil tes urine Ardhito Pramono juga positif ganja. Ardhito kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Barat.

Polisi menjerat Ardhito Pramono dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Polisi merilis kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). [SuaraJakarta.id/Faqih Fathurrahman]
Polisi merilis kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). [SuaraJakarta.id/Faqih Fathurrahman]

Ardhito Pramono merupakan penyanyi dan pemain film berusia 26 tahun. Sejumlah film yang pernah diperankannya adalah Nanti Kita Cerita tentang Hari Ini, Story of Kale, dan terbaru Dear Nathan Thank You Salma.

Baca Juga: Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Ajukan Rehabilitasi

Puluhan lagu juga sudah dihasilkannya dan menjadi hits. Beberapa lagu yang ditulis dan dinyanyikan Ardhito Pramono diantaranya, "Sudah" , "Bitterlove", "Fine Today", "Here We Go Again".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI