Suara.com - Laporan Aska Ongi terkait dugaan pemalsuan KTP dan akta kelahiran anak oleh mantan suaminya, Aliff Alli masih terus berjalan. Laporan yang didaftarkan sejak 2020 itu memasuki babak baru di 2022 ini.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Aska Ongi mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan barang bukti terkait laporannya itu.
"Hari ini agendanya pemeriksaan tambahan yang dilakukan Mbak Aska sekaligus memberikan bukti-bukti tambahan kaitan dengan laporan polisi yang telah dibuat Aska tahun 2020," ujar Ahmad Ramzi, kuasa hukum Aska Ongi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (17/1/2022).
Pihak Aska Ongi menyerahkan sejumlah bukti berupa KTP dan kartu keluarga. Harapannya, bukti yang dibawa bisa meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
Baca Juga: Permohonan Pembatalan Nikah Aliff Alli ke Nuning Irpana Ditolak Hakim
"Mudah-mudahan dengan bukti-bukti tambahan yang kami berikan, penyidik segera meningkatkan status terlapor menjadi tersangka," katanya berharap.
Aulia Fahmi, kuasa hukum Aska Ongi lainnya menambahkan, bukti tersebut dibawa untuk memperkuat pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Aliff Alli. Sebab, Aliff mencantumkan dirinya dalam akta lahir yang seharusnya tidak demikian.
"Kaitannya yaitu perubahan KTP dan satu lagi pencantuman nama bapak di akta kelahiran," kata Aulia Fahmi.
"Karena hubungan pernikahannya (Aliff Alli dan Aska Ongi) siri dan sudah ada putusan pengadilan pernikahan sirinya untuk disahkan, namun ditolak oleh pengadilan. Sehingga berdasarkan ketentuan hukum kita, jika pernikahan itu tidak sah, maka garis keturunan yang diakui hanya kepada ibu, tidak kepada bapak," kata Aulia menjelaskan.
Dalam kesempatan yang sama, Aska Ongi mengaku lelah dengan rangkaian proses yang sampai dua tahun berjalan. Namun, dia menyerahkan proses hukum pada pihak kepolisian.
Baca Juga: Berkonflik, Aliff Alli Sebut Aska Ongi dan Nuning Mirip Power Pop Girl
"Rasanya gimana ya, ya capek sih sebenarnya pokoknya serahkan ke polri aja penanganannya," tutur Aska Ongi singkat.
Sebelumnya, dugaan pemalsuan dokumen tersebut muncul ketika Aska Ongi ingin membuat akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, tahun lalu. Namun hal tersebut ditolak lantaran domisili Aska Ongi berganti ke Jakarta Pusat.
Dari situ, kecurigaan Aska Ongi muncul. Dia menduga mantan suaminya itu telah memalsukan KTP untuk membuat akta kelahiran buah hatinya.