Suara.com - Musisi dan aktor Ardhito Pramono telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Pihak keluarga kemudian mengajukan permohonan rehabilitasi.
Saat dikonfirmasi soal permohonan tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo membenarkannya.
"Betul, keluarga mengajukan rehabilitasi," kata Danang, Sabtu (15/1/2022).
Diberitakan sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (11/1/2022). Lokasi penangkapan terjadi di kediamannya, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Cuitan Ardhito Pramono 10 Tahun Lalu Jadi Sorotan Publik, Sindir Pemobil yang Konsumsi Narkoba
Dari tangan Ardhito Pramono, petugas mengamankan barang bukti ganja 4,6 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter.
Hasil tes urine Ardhito dinyatakan positif ganja. Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Barat.
Polisi menjerat Ardhito Pramono dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara maksimal empat tahun.
Ardhito Pramono merupakan penyanyi dan pemain film berusia 26 tahun. Sejumlah film yang pernah diperankannya adalah NKCTHI, Story of Kale, dan terbaru Dear Nathan Thank You Salma.
Puluhan lagu juga sudah dihasilkannya dan menjadi hits. Beberapa lagu yang ditulis dan dinyanyikan Ardhito Pramono diantaranya, 'Sudah' , 'Bitterlove', 'Fine Today', 'Here We Go Again'.
Baca Juga: Keluarga Memohon ke Polisi, Minta Ardhito Pramono Direhabilitasi Kasus Narkoba