Suara.com - Ananta Rispo memberikan dukungan untuk adiknya, Fico Fachriza yang baru saja diciduk polisi dalam kasus narkotika. Rispo sebenarnya tak menyangka jika sang adik kembali terjerat narkoba.
Perasaan kaget, syok bercampur aduk saat komika yang akrab disapa Rispo ini mengetahui Fico Fachriza ditangkap. Sebab ia sudah tidak tinggal serumah dengan adiknya.
"(Tahu kabar) kemarin malam, sama sekali enggak tahu (kalau Fico menggunakan narkoba)," kata Rispo ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Sebagai kakak, Ananta Rispo hanya bisa memberikan dukungan untuk Fico Fachriza. Ia berharap komika 27 tahun itu kapok menggunakan narkoba.
Baca Juga: Umur 25 tahun, Fico Fachriza Ngaku Habiskan Rp1,7 Miliar untuk Beli Narkoba
"Lagi diurusin, semua ikut prosedur. Namanya salah harus diproses, mudah-mudahan bisa jadi pelajaran berharga buat Fico," ujar Rispo.
Sebelum terciduk narkoba, Fico Fachriza sempat menggunakan narkoba. Hal itu juga diketahui Rispo. Tapi menurut sang kakak, bintang film Comic 8 itu sudah lama berhenti.
Ia pun tidak mengetahui kapan tepatnya Fico Fachriza kembali menggunakan barang haram tersebut. Sebab setelah menikah, Rispo tinggal di tempat yang berbeda dari sang adik. "Sudah jauh berhenti (dari 2016)," kata Rispo.
Kini, Fico Fachriza masih berada di Polda Metro Jaya. Ia sudah berstatus tersangka atas kasus narkoba atas beberapa pertimbangan.
Pertama karena ditemukannya barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Lainnya berdasarkan hasil tes urine.
Baca Juga: Tersangka Kasus Narkoba, Fico Fachriza Terancam 12 Tahun Penjara
Fico Fachriza melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun (penjara)," tutur Kombes Pol Endra Zulpan, Humas Polda Metro Jaya.