Suara.com - Komika Fico Fachriza kembali menggunakan narkoba. Tapi kali ini, polisi berhasil meringkus komika 27 tahun tersebut.
Fico Fachriza ditangkap di rumahnya kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2022) pukul 18.15 WIB. Saat ditangkap, ia masih dalam pengaruh obat.
Polisi berhasil menggeledah barang bukti Fico Fachriza. Ditemukan narkoba jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram di bungkus rokok.
Fico Fachriza beralasan, menggunakan barang haram tersebut untuk satu alasan.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Fico Fachriza Beli Tembakau Sintetis Rp 300.000 Lewat Media Sosial
"Alasannya sulit tidur. (Menggunakan narkoba) untuk membantunya tidur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (14/1/2022).
Untuk mendapatkan narkoba tersebut, Fico Fachriza membelinya melalui media sosial. Hanya kepada satu orang ia melakukan transaksi tersebut.
"(Fico) memesan kepada satu orang ini saja dan membeli Rp 300.000," ujar Donny Alexander, Wakil Direktur Resnarkoba di tempat yang sama.
Polisi pun tidak berhenti mengusut kasus pengedaran narkoba yang terjadi di media sosial. Pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Masih dalam penyelidikan intensif, mengejar para bandar yang masuk," kata Donny Alexander.
Baca Juga: Nangis Meraung-raung, Fico Fachriza Minta Maaf ke Rispo saat Dihadirkan Polisi sebagai Tersangka
Fico Fachriza sudah menggunakan narkoba sejak 2016. Kisahnya bersinggungan dengan barang haram tersebut kerap dibagikan sebagai materi stand up.
Aktor 27 tahun yang awalnya mengaku kapok menggunakan narkoba, sayangnya kini kembali terjerat dan bahkan ditangkap polisi.