Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur kembali tersandung kasus perdata. Belum selesai kasus tudingan investasi bodong PN Tangerang, Ustaz Yusuf kembali digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan lelaki bernama Zaini Mustofa ini mencapai Rp 98 triliun. Tidak itu saja, ia juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp 100 miliar.
Zaini Mustofa mengaku tak asal menyebut nominal yang berjumlah fantastis tersebut. Menurutnya, ada hitung-hitungan jelas hingga keluar angka Rp 98 triliun.
"Semua ada hitung-hitungannya. Kalau enggak ada, saya enggak berani gugat ke Pengadilan Jakarta Selatan," kata Zaini saat mengegelar jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: Dugaan Wanprestasi, Sejumlah Pihak Gugat Ustaz Yusuf Mansur Rp 98 Triliun ke PN Jaksel
Menurut Zaini Mustofa ia sudah menyerahkan uang sebesar Rp 80 juta pada 2009 dengan janji bunga 11,2 persen per bulan.
"Pada Januari 2010, keuntungan investasi saya itu mulai tidak dibayarkan," ujar Zaini.
Zaini Mustofa mengaku sempat bertemu degnan Ustaz Yusuf Mansur pada 2010. Dalam pertemuan tersebut, menurut Zaini, Ustaz Yusuf Mansur berjanji untuk mengganti rugi. Tapi janji tinggal janji.
"Tapi janji untuk ganti rugi sampai saat saya bikin gugatan belum terpenuhi. Sejak pertemuan itu tidak ada komunikasi lagi," imbuh Zaini.
Zaini pun berharap gugatannya ini menjadi perhatian serius. Ia bahkan meminta pertolongan Pemerintah hingga Presiden, karena kasus ini telah merugikan banyak orang.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat Mantan Kolega Bisnis Rp 98 Triliun
"Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri, semoga kasus ini diberi perhatian khusus. Karena ini sudah memakan korban ratusan bahkan ribuan orang," ucap Zaini.