Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pengancaman, Jerinx SID berharap majelis hakim mempertimbangkan permohonannya untuk mengadakan tes poligraf atau tes kejujuran terhadap Adam Deni.
Menurutnya, keterangan Adam Deni sebagai saksi fakta dalam persidangan tak sesuai.
"Berjalan cukup lancar, saya hanya berharap agar majelis hakim mempertimbangkan tes poligraf atau lie ditector, alat pendeteksi kebohohongan," kata Jerinx SID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
"Karena tadi para saksi memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta seperti ditanyakan pengacara saya tadi," sambung suami Nora Alexandra tersebut.
Baca Juga: Berkasus dengan Adam Deni, Jerinx SID Bantah Soal Niatan Mau Bunuh Diri
Jerinx SID menegaskan, jika para saksi menolak melakukan tes poligraf maka bisa disimpulkan keterangan dalam persidangan palsu.
"Jika mereka menolak melakukan poligraf, para saksi itu bisa disimpulkan dari semua keterangan narasumber tadi," tegasnya.
Adam Deni hadir sebagai saksi fakta persidangan. Tak sendiri, kekasihnya juga akan bersaksi atas dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID.
Sebagaimana diketahui, Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021.
Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx SID.
Baca Juga: Hadiri Sidang Kasus Dugaan Pengancaman, Jerinx Akui Sudah Kapok Bermain Media Sosial
Jerinx SID didakwa melakukan pengancaman kepada Adam Deni pada 15 Desember 2021. Drummer Superman Is Dead (SID) dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.