Jerinx SID Berharap Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Tes Poligrafi Terhadap Adam Deni

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Rabu, 12 Januari 2022 | 21:45 WIB
Jerinx SID Berharap Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Tes Poligrafi Terhadap Adam Deni
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID saat menjalani sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pengancaman, Jerinx SID berharap majelis hakim mempertimbangkan permohonannya untuk mengadakan tes poligraf atau tes kejujuran terhadap Adam Deni.

Menurutnya, keterangan Adam Deni sebagai saksi fakta dalam persidangan tak sesuai.

Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengajukan pertanyaan kepada Adam Deni yang hadir sebagai saksi saat sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengajukan pertanyaan kepada Adam Deni yang hadir sebagai saksi saat sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Berjalan cukup lancar, saya hanya berharap agar majelis hakim mempertimbangkan tes poligraf atau lie ditector, alat pendeteksi kebohohongan," kata Jerinx SID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

"Karena tadi para saksi memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta seperti ditanyakan pengacara saya tadi," sambung suami Nora Alexandra tersebut.

Baca Juga: Berkasus dengan Adam Deni, Jerinx SID Bantah Soal Niatan Mau Bunuh Diri

Jerinx SID menegaskan, jika para saksi menolak melakukan tes poligraf maka bisa disimpulkan keterangan dalam persidangan palsu.

Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID saat menjalani sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID saat menjalani sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Jika mereka menolak melakukan poligraf, para saksi itu bisa disimpulkan dari semua keterangan narasumber tadi," tegasnya.

Adam Deni hadir sebagai saksi fakta persidangan. Tak sendiri, kekasihnya juga akan bersaksi atas dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID.

Adam Deni saat menjadi sidang kasus pengancaman dengan terdakwa Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Adam Deni saat menjadi sidang kasus pengancaman dengan terdakwa Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebagaimana diketahui, Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021.

Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx SID.

Baca Juga: Hadiri Sidang Kasus Dugaan Pengancaman, Jerinx Akui Sudah Kapok Bermain Media Sosial

Jerinx SID didakwa melakukan pengancaman kepada Adam Deni pada 15 Desember 2021. Drummer Superman Is Dead (SID) dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI