Suara.com - Sidang perkara kasus dugaan pengancaman dengan terdakwa Jerinx SID memanas. Terjadi adu mulut antara saksi fakta, Adam Deni dan kuasa hukum Jerinx,
Sugeng Teguh Santoso.
Momen itu terjadi ketika Sugeng mengajukan beberapa pertanyaan seputar dugaan pemerasan. Adam Deni merasa pertanyaan itu sudah berkali-kali ditanyakan dan telah dibantah.
"Mengapa kemudian tidak tercapai (damai)?," tanya Sugeng kepada majelis hakim di dalam sidang, Rabu (12/1/2022).
"Saya tidak mau," jawab Adam Deni.
Baca Juga: Rekaman Berisi Ancaman Jerinx ke Adam Deni Diputar di Persidangan
"Apakah karena permintaan 15 M?," tanya Sugeng lagi.
"Tidak ada permintaan itu," kata Adam Deni.
Adam Deni dan Sugeng kembali berbedebat ketika kuasa hukum Jerinx SID itu menanyakan harga hotel yang menjadi tempat mediasi terjadi. Keduanya meninggikan nada suara dan saling tunjuk.
"Siapa yang menyiapkan fasilitas hotel Rafles?," tanya Sugeng lagi
"Saya sendiri transaksi rekening ada di sini (gawai) ," jawab Adam Deni lantang.
Baca Juga: Ketemu Adam Deni yang Melaporkan Kasus Pengancaman, Apa Kata Jerinx SID?
"Mohon izin Yang Mulia, pertanyaan tersebut di luar konteks dari kasus pengancaman," kata Adam Deni menyambung.
Majelis Hakim langsung mengetok palu dan menegur Adam Deni beserta Sugeng.
"Saya sudah ketok palu saudara harus diam. Jangan bikin suasana ini makin keruh. Ada hukum acara yang mengatur jangan emosi di sini, hormati persidangan yang diatur dalam hukum acara pidana. Hukum acara pidana ini dibikin oleh negara. Pemerintah dan DPR, wakil rakyat. Sudah lama berlangsung," ujar Majelis Hakim.
"Jangan kita menjadi emosi. Bukan pasar ini, ini persidangan. Malu kita sama orang. Orang banyak aja tertib, kita yang ribut. Apa yang diributkan? Apa yang diemosikan? Tanya baik-baik. Bertanya juga tidak boleh memaksa. Kalau dia enggak mau memberikan jawaban ini, bertanya dengan yang lain," ucap Majelis Hakim.
Seperti diketahui, Adam Deni hadir sebagai saksi fakta persidangan. Tak sendiri, kekasihnya juga akan bersaksi atas dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID.
Sebagaimana diketahui, Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021. Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx SID.
Jerinx SID didakwa melakukan pengancaman kepada Adam Deni pada 15 Desember 2021. Drummer Superman Is Dead (SID) dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.