Suara.com - Sidang kasus pengancaman dengan terdakwa musisi Jerinx SID digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Di sidang kali ini, rekaman suara Jerinx yang berisi dugaan pengancaman ke Adam Deni diputar oleh Jaksa Penuntut Umum. Sayangnya, suara rekaman percakapan di telepon tersebut tak terdengar jelas sampai ke kursi pengunjung tempat awak media meliput persidangan.
Pastinya, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, sempat minta agar rekaman tersebut diputar ulang di persidangan.
"Coba bisa diputar ulang rekamannya? Tadi ada suara pacarnya Adam Deni minta rekam ulang lagi," kata Sugeng.
Baca Juga: Ketemu Adam Deni yang Melaporkan Kasus Pengancaman, Apa Kata Jerinx SID?
JPU kemudian kembali memutar rekaman telepon tersebut. Sugeng mempersoalkan suara pacar Adam Deni yang sempat terdengar di akhir telepon.
Adam Deni mengakui kalau itu adalah suara pacarnya. Tapi dia heran kenapa Sugeng menyoal hal tersebut.
"Betul, Yang Mulia, itu suara pacar saya," kata Adam Deni.
Adam Deni hari ini hadir sebagai saksi fakta persidangan. Tak sendiri, kekasihnya juga akan bersaksi atas dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID.
Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021. Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx SID.
Baca Juga: Jerinx SID Akhirnya Hadiri Sidang Kasus Dugaan Pengancaman
Jerinx SID didakwa melakukan pengancaman kepada Adam Deni pada 15 Desember 2021. Drummer Superman Is Dead (SID) dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.