Kata Ahli Hukum Pidana, soal Vonis Setahun Penjara untuk Nia Ramadhani dan Suami

Ferry Noviandi Suara.Com
Rabu, 12 Januari 2022 | 15:25 WIB
Kata Ahli Hukum Pidana, soal Vonis Setahun Penjara untuk Nia Ramadhani dan Suami
Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie usai menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakir ikut menanggapi soal vonis satu tahun penjara untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus narkoba. Mudzakir menilai ada yang ganjil dalam vonis tersebut.

Seperti diketahui, hakim memvonis Nia Ramadhani dan suami, Ardi Bakrie beserta sopirnya Zen Vivato masing-masing dengan hukuman penjara satu tahun. Vonis ini tentu saja mengejutkan bagi ketiganya, karena jaksa sebelum menuntut hukuman menjalani rehabiltiasi selama setahun.

Aktris Nia Ramadhani usai menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Nia Ramadhani usai menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hakim beralasan, vonis penjara untuk ketiganya dianggap lebih tepat karena Nia, Ardi dan Zen belum dikualifikasi sebagai pecandu. Hakim juga menilai ketiganya belum bisa dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena mereka memakai narkoba secara sadar.

Namun tanggapan Mudzakir justru berbeda. Kata Mudzakir, dalam terminologi hukum pidana, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah korban dari peredaran narkoba. Sehingga, keduanya lebih layak untuk hanya menjalani rehabilitasi, daripada dipenjara.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun Penjara Bukan Rehabilitasi, Mengapa?

"Saya berpendapat kalau vonis yang diputus oleh hakim ini menurut saya kurang bijaksana, apalagi itu dalam rangka untuk pemberantasan narkoba. Sebab, mereka itu adalah korban dari peredaran narkoba ini," kata Mudzakir, saat dihubungi melalui sambungan telepon, baru-baru ini.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Suara.com)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Suara.com)

Mudzakir juga tak sependapat dengan logika hakim yang mengatakan, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivato menggunakan narkoba secara sadar. Karena bagi Mudzakir, meski ketiganya sadar menggunakan narkotika, mereka tetap sebagai korban.

"Nah kalau itu logikanya hakim itu dikatakan bahwa. 'oh dia itu sengaja'. Loh memangmya seluruh pengguna narkoba dari para kalangan artis memang semuanya kesengajaan? Itu pertanyaannya. Pertanyaannya adalah ini kenapa orang yang disebut sebagai user atau korban justru itu dipandang sebagai pelaku?" ujar Mudzakir.

"Kalau sekarang ini kan dia katakan dia sengaja. Namanya orang itu kalau dia menggunakan itu pastinya ada unsur kesengajaan, tapi posisinya dia adalah menggunakan untuk dirinya sendiri dan itu tetaplah korban," katanya menambahkan.

Aktris Nia Ramadhani (tengah) saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Nia Ramadhani (tengah) saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut Mudzakir, yang pantas untuk divonis penjara adalah para pemasok dan pengedar narkoba. Karena hal itu juga akan berpengaruh dalam pemberantasan narkotika di Tanah Air.

Baca Juga: Fakta-Fakta Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie: Divonis 1 Tahun Penjara

"Negara tanggung jawabnya tidak boleh ada produsen, tidak boleh ada agen, dan tidak boleh ada distributor. Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati, agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," tutur Mudzakir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI