Akhirnya Hadiri Sidang Tatap Muka, Jerinx Kapok Nakal di Media Sosial

Rabu, 12 Januari 2022 | 15:07 WIB
Akhirnya Hadiri Sidang Tatap Muka, Jerinx Kapok Nakal di Media Sosial
Musisi I Gede Ari Astina tau Jerinx SID saat menunggu untuk menjalani sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jerinx SID untuk pertama kalinya menghadiri sidang perkara dugaan pengancaman secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). Musisi 44 tahun itu tampil mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan dengan nomor 029 berwarna oranye.

Sebelum memasuki ruang sidang, Jerinx SID sempat menyapa awak media yang telah menunggunya. Suami Nora Alexandra itu menyampaikan persiapannya jelang persidangan hari ini.

Musisi I Gede Ari Astina tau Jerinx SID saat hadir untuk menjalani sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Musisi I Gede Ari Astina tau Jerinx SID saat hadir untuk menjalani sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Sangat siap," kata Jerinx.

Di kesematan ini, Jerinx SID mengaku sudah kapok bermain media sosial. Sebab ini bukan pertama kalinya ia tersandung kasus hukum yang berawal dari pernyataannya di Instagram.

Baca Juga: Adam Deni Jadi Saksi dalam Sidang, Pengacara Jerinx SID Siapkan Kejutan

"Sangat. Jadi, saya sudah tobat, kapok, nggak mau lagi jadi anak nakal di medsos maupun dunia nyata," ujarnya.

Musisi I Gede Ari Astina tau Jerinx SID saat akan menjalani sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Musisi I Gede Ari Astina tau Jerinx SID saat akan menjalani sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permintaan Jerinx SID untuk hadir langsung di sidang.

"Permintaan sidang secara offline bisa dilakukan untuk memberikan kesempatan terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual," ujar Hakim Ketua.

Sebagaimana diketahui, Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021. Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx SID.

Jerinx SID didakwa melakukan pengancaman kepada Adam Deni pada 15 Desember 2021. Drummer Superman Is Dead (SID) dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.

Baca Juga: Doddy Sudrajat 3 Jam Diperiksa Polisi, Velline Chu Nyabu Bareng Suami

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI