Adam Deni Jadi Saksi dalam Sidang, Pengacara Jerinx SID Siapkan Kejutan

Rabu, 12 Januari 2022 | 11:23 WIB
Adam Deni Jadi Saksi dalam Sidang, Pengacara Jerinx SID Siapkan Kejutan
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perkara dugaan pengancaman dengan terdakwa Jerinx SID bakal digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (12/1/2022). Sidang kali ini akan dilakukan secara tatap muka.

Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan korban yang tak lain adalah Adam Deni.

Adam Deni melaporkan pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso dengan tuduhan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021). [Yuliani/Suara.com]
Adam Deni melaporkan pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso dengan tuduhan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021). [Yuliani/Suara.com]

"Sidang Jerinx, acara pemeriksaan saksi Adam Deni diadakan pukul 14.00 WIB," kata Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Sugeng Teguh Santoso pun telah menyiapkan beberapa pertanyaan yang akan diajukan kepada Adam Deni. "Pasti. Akan ada kejutan-kejutan di sidang," ujarnya.

Baca Juga: Doddy Sudrajat 3 Jam Diperiksa Polisi, Velline Chu Nyabu Bareng Suami

Petugas menggiring drumer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]
Petugas menggiring drumer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim mengabulkam permintaan Jerinx SID untuk hadir langsung di sidang.

"Permintaan sidang secara offline bisa dilakukan untuk memberikan kesempatan terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual," kata Hakim Ketua Majelis. 

Adam Deni [Instagram/@adngrk]
Adam Deni [Instagram/@adngrk]

Sebagaimana diketahui, Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021. Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx SID. Drummer Superman Is Dead (SID) ini kemudian dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE. 

Kasus pun melebar di mana Adam Deni melaporkan pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021 dengan tuduhan pencemaran nama baik. Adam tak terima atas pernyataan Sugeng yang menyebut dirinya memeras dan meminta uang kepada Jerinx sebesar Rp 10 miliar.

Baca Juga: Kasus dengan Adam Deni, Jerinx SID Sempat Ingin Bunuh Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI