Divonis 1 Tahun Bui, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Nia Ramadhani

Selasa, 11 Januari 2022 | 14:18 WIB
Divonis 1 Tahun Bui, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Nia Ramadhani
Aktris Nia Ramadhani saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie, dan sopirnya, Zen Vivanto divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam putusan majelis hakim, ada hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

"Para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang dan berjanji tidak akan mengulangi. Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata hakim membacakan hal meringankan ketiga terdakwa saat vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Aktris Nia Ramadhani usai menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Nia Ramadhani usai menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika di Tanah Air. Khusus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dinilai tak memberikan contoh yang baik meski mereka figur publik.

"Tindak pidana sejenis yang dilakukan oleh para terdakwa di wilayah hukum Jakarta Pusat cukup tinggi, terdakwa tiga dan dua adalah publik figur yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat namun berperilaku sebaliknya," ujar hakim.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," sambungnya.

Aktris Nia Ramadhani (tengah) saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Nia Ramadhani (tengah) saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Vonis satu tahun penjara dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Hari ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk Nia, Ardi, dan Zen. Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Ketiga terdakwa diwakili Ardi Bakrie langsung menyatakan naik banding.

Vonis ini berbeda dari tuntutan jaksa, yakni 12 bulan rehabilitasi.

Baca Juga: Ini Alasan Hakim tidak Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie: Mereka Bukan Pecandu

Ketiga terdakwa dalam nota pembelaannya menolak tuntutan JPU. Mereka memohon agar majelis hakim mengaju rekomendasi BNN yang menyatakan mereka sebaiknya direhabilitasi selama tiga bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI