Suara.com - Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ardi Bakrie mewakili sang istri dan sopirnya mengajukan permohonan banding kepada majelis hakim.
"Iya majelis hakim, kami akan mengajukan banding," kata Ardi Bakrie dalam sidang, Selasa (11/1/2022).
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon diberikan waktu selama tiga hari apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis majelis hakim tersebut.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Hari ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk Nia, Ardi, dan Zen. Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Vonis ini berbeda dari tuntutan jaksa, yakni 12 bulan rehabilitasi.
Ketiga terdakwa dalam nota pembelaannya menolak tuntutan JPU. Mereka memohon agar majelis hakim mengaju rekomendasi BNN yang menyatakan mereka sebaiknya direhabilitasi selama tiga bulan.
Nia Ramadhani dan Zen Vivanto awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Tangis Nia Ramadhani Pecah