Divonis 1 Tahun Penjara, Tangis Nia Ramadhani Pecah

Selasa, 11 Januari 2022 | 12:46 WIB
Divonis 1 Tahun Penjara, Tangis Nia Ramadhani Pecah
Aktris Nia Ramadhani (tengah) saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tangis Nia Ramadhani pecah saat mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia bersama suaminya, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto divonis 1 tahun hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Nia Ramadhani yang duduk di kursi terdakwa langsung mengusap air matanya. Sesekali bintang sinetron Bidadari itu menengok ke arah Ardi Bakrie.

Sementara Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto terlihat tegang. Senyum putra Aburizal Bakrie sebelum sidang seketika sirna saat mendengar vonis satu tahun penjara.

Tak kalah terkejutnya sosok asisten Nia Ramadhani, Theresa Wienathan yang menyaksikan berjalannya persidangan. Tere, sapaan akrabnya, terlihat bersedih mendegar vonis sang sahabat.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Narkoba

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, dua, tiga dengan pidana penjara masing-masing selama satau tahun," kata majelis hakim dalam ruang sidang, Selasa (11/1/2021).

Selain itu, barang bukti yang diamankan dari tiga terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

"Menetapkan barang bukti satu klip plastik bening, satu buah bong, dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti berupa Iphone 12 pro abu-abu dengan nomor sim card sekian dengan nomor imei sekian," sambung majelis hakim sambil mengetok palu.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 bulan rehabilitasi.

Baca Juga: Kata Nia Ramadhani Jelang Vonis Kasus Narkoba

Pada persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa meminta keringanan hukum dalam nota pembelaannya. Permohonan itu mengacu pada rekomendasi BNN yang menyatakan tiga bulan rehabilitasi.

Sementara JPU menuntut 12 bulan rehabilitasi di panti rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto.

Nia Ramadhani dan Zen Vivanto awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI