Suara.com - Gaga Muhammad tak hanya menyinggung kelalaian Laura Anna saat insiden kecelakaan yang mereka alami pada Desember 2019. Gaga juga membahas lambatnya penanganan pihak rumah sakit tempat Laura dilarikan usai kejadian.
"Terlambat dalam penanganan korban. Rumah sakit tidak segera melakukan tindakan pemeriksaan yang lebih serius," kata Gaga Muhammad saat membacakan nota pembelaan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
Menurut Gaga Muhammad, pihak rumah sakit tak langsung mengambil tindakan serius setelah Laura Anna tiba di ruang IGD.
"Padahal, korban sudah mengeluh nyeri di leher bagian belakang saat dibawa masuk ke IGD," ucap Gaga Muhammad.
Baca Juga: Pembelaan Gaga Muhammad, Salahkan Laura Anna Tak Pakai Sabuk Pengaman
Parahnya lagi menurut versi Gaga Muhammad, rumah sakit baru mengambil tindakan serius setelah Laura Anna dirawat selama empat hari.
"Itu pun dengan melakukan MRI di rumah sakit lain, karena saat itu, tidak ada alat MRI di rumah sakit tersebut. Hari kelima, korban baru dirujuk ke rumah sakit lain untuk dilakukan operasi," ujar Gaga Muhammad.
Oleh karena itu, Gaga Muhammad kembali mempertanyakan kenapa seluruh beban kesalahan atas dugaan kelalaian berkendara dibebankan kepada dirinya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gaga menduga Laura Anna mengalami luka berat imbas kelalaian tidak mau mengenakan sabuk pengaman.
"Saya sudah mengingatkan korban untuk memakai sabuk pengaman dengan baik, tapi korban tidak mengindahkannya," kata pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad.
Gaga Muhammad dijadikan tersangka atas dugaan kelalaian mengemudi usai Laura Anna membuat laporan polisi. Laura menganggap Gaga lepas tanggung jawab usai membuatnya lumpuh akibat insiden kecelakaan mobil.
Baca Juga: Gaga Muhammad Minta Maaf, Tapi Tetap Salahkan Laura Anna
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gaga dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan karena dianggap bersalah melanggar ketentuan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.