Suara.com - Pegiat media sosial Adam Deni didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad menyerahkan bukti tambahan terkait laporannya terhadap kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso. Laporan Adam terkait tuduhan Sugeng yang menyebut lelaki 26 tahun itu memeras Jerinx sebesar Rp 1,5 miliar.
"Kami diundang klarifikasi, tapi penyidik Polda akhirnya hanya meminta tambahan atau bukti-bukti menguatkan laporan kami. Tadi kami juga sudah perlihatkan rekaman saudara STS dalam hal ini mengungkapkan dugaannya," kata Machi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
"Kami juga mengamankan bukti-bukti capture, screen recording juga terus pernyataan-penyataan saudara STS yang mengungkap adanya dugaan dari klien kami," kata Machi menyambung.
Adam Deni, selaku pelapor menantang Sugeng Teguh Santoso untuk membuktikan dugaan "bos besar" dibelakangnya. Ia tak terima dituding tanpa bukti-bukti kuat.
Baca Juga: Laporkan Pengacara Jerinx soal Duit Damai Rp 10 M, Adam Deni Diperiksa Hari Ini
"Dia bilang katanya gue punya bos besar kan ya, katanya bos gue di atas Presiden. Sedangkan gue bukan karyawan di perusahaan, jadi menurut gue itu cuma tudingan aja. Dan dia enggak bisa membuktikan. Kalau memang dia punya bos besar, mafia, atau apa buktikan," ucap Adam Deni.
Sama seperti tudingan melakukan pemerasan terhadap Jerinx SID. Adam Deni justru menjadikan tuduhan tersebut sebagai buktinya.
"Kami juga tadi menyerahkan barang bukti berupa capturan chat, istri dari J (Jerinx) kepada pacar saya yang berkata bahwa J akan memberikan kompensasi kepada saya," ujarnya.
"Jadi yang ingin saya tegaskan di sini, yang ingin memberikan kompensasi berupa uang dan tanah adalah pihak J, bukan dari kami," katanya melanjutkan.
Sejak awal Adam Deni mengaku sudah menyarankan Sugeng Teguh Santoso melaporkannya ke polisi namun tak dilakukukan. Dituding tanpa bukti membuatnya geram hingga memutuskan menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Viral! Wali Kota Bekasi Ditangkap, Kiriman Bunga Adam Deni ke KPK Tuai Perdebatan Warganet
"Saya kan selalu bilang ke kuasa hukumnya Jerinx, ayo laporkan saya. Jika saya melakukan pemerasan dan meminta uang sebesar Rp 15 miliar, Rp 10 miliar, Rp 150 juta dan lain-lain, laporkan," imbuh Adam Deni.
Adam Deni melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6126/ XI/2021/ SPKT / POLDA METRO JAYA, Tanggal: 7 Desember.