Suara.com - Gaga Muhammad membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan kelalaian berkendara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Gaga membuka sesi membela diri dengan permintaan maaf.
"Izinkan saya meminta maaf yang setulus-tulusnya pada korban dan keluarga besarnya, juga pada keluarga besar saya sendiri," ujar Gaga Muhammad dalam sidang.
Gaga Muhammad dalam lanjutannya juga mengakui kesalahan karena lalai saat mengemudi hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
"Saya menyadari musibah kecelakaan yang terjadi adalah benar kelalaian saya. Ini jadi teguran keras dari Allah agar saya senantiasa sadar dan berhati-hati dalam bersikap dan bertindak," kata matan pacar Awkarin ini.
Baca Juga: Dalam Pembelaan, Gaga Muhammad Salahkan Laura Anna yang Tak Pakai Sabuk Pengaman
Gaga Muhammad juga menyesal bahwa kelalaiannya membuat Laura Anna ikut merasakan penderitaan. Ditambah dalam hal ini, Laura sampai menderita kelumpuhan.
"Saya menyesali apa yang terjadi kepada saya dan korban Laura Anna Edelenyi. Sehingga banyak pihak yang tersakiti dari insiden kecelakaan ini," imbuh Gaga Muhammad.
Namun di sisi lain, Gaga Muhammad tetap berkeyakinan bahwa dirinya tidak bisa disalahkan sepenuhnya atas insiden yang terjadi pada Desember 2019.
"Saya yakin, tidak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Tapi sebagai hamba yang beriman, saya meyakini ini adalah musibah yang seorang pun tidak dapat menghindarinya," ucapnya.
Gaga Muhammad bahkan tetap menyalahkan Laura Anna atas luka yang dia tanggung hingga menghembuskan napas terakhir. Tak adil menurut Gaga bila kelalaian Laura ikut dilimpahkan kepadanya.
Baca Juga: Dokter Tulang Sindir Keras Ibunda Gaga Muhammad Soal Operasi Laura Anna
"Rasanya itu tidak adil. Terbentang jelas dari fakta persidangan, yang mengakibatkan cedera berat atau kelumpuhan adalah kelalaian juga dari korban yang tidak memakai sabuk pengaman," kata Gaga Muhammad.
Oleh karenanya, Gaga memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman saat penetapan vonis nanti. Sebab sebagaimana diketahui, Gaga dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).