Donasi untuk Gala Disoal, Marissya Icha: Jangan Cuma Aku yang Dipanggil

Senin, 10 Januari 2022 | 15:57 WIB
Donasi untuk Gala Disoal, Marissya Icha: Jangan Cuma Aku yang Dipanggil
Marissya Icha [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selebgram Marissya Icha bakal memenuhi panggilan Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa (11/1/2022) besok terkait penggalangan donasi untuk anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky. Pertama kali tahu donasi tersebut disoal, dia terkejut.

"Kaget banget, karena kan yang buat donasi kayak begini bukan hanya aku," kata Icha saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Doddy Sudrajat dan Marissya Icha. [Instagram]
Doddy Sudrajat dan Marissya Icha. [Instagram]

Karenanya, Marissya Icha minta Kemensos untuk memanggil juga pihak-pihak yang pernah menggalang dana seperti dirinya untuk diklarifikasi.

"Kalau memang nantinya akan dipermasalahkan, ya aku minta keadilan jangan hanya aku yang dipanggil," ujarnya.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Adukan Marissya Icha ke Kemensos Terkait Donasi Rumah Gala

Meski begitu, Marissya Icha mengaku siap menghadapi panggilan Kemensos. Ia pun sudah menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan.

Marissya Icha dan kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy [Suara.com/Yuliani]
Marissya Icha dan kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy [Suara.com/Yuliani]

"Siap, ada (izinnya), besok saya bawa semua izin-izinnya, siapa aja yang ada di dalam yayasan, tapi cukup dari Kemensos aja yang tahu," katanya.

Persoalan ini berawal saat kakek Gala, Doddy Sudrajat diwakili kuasa hukumnya melaporkan Marissya Icha ke Mabes Polri. Buntut laporan tersebut, Kemensos turun tangan.

Pengumpulan dana dari masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 juga tentang PUB. Di situ disebutkan bahwa kegiatan PUB harus mengantongi izin pejabat berwenang. Sementara penyelenggara harus organisasi masyarakat yang berbadan hukum.

Ada dua sanksi yang berlaku bagi pelanggar, yakni pidana dan administratif.

Baca Juga: Donasi Gala Sky Diduga Tak Berizin, Marissya Icha Bisa Dipenjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI