Suara.com - Penyanyi dangdut Velline Chu dan suaminya, BH, ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya terancam 12 tahun penjara.
"Disangkakan UU no 35 th 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 sub pasal 27 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 uu no 35 th 2009," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara," ujarnya lagi.
Velline Chu dan BH diamankan di rumah mereka, Bekasi, Jawa Barat. Menurut Zulpan, keduanya ditangkap usai mengambil paket sabu.
Baca Juga: Pedangdut Velline Chu Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan
"Polisi menemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh saudari VC, setelah memesan barang tersebut diambil oleh suaminya BH," ujarnya.
Berdasarkan tes urine yang dilakukan, Velline Chu dan BH positif narkotika jenis sabu. Kepada polisi, keduanya pun tak melawan dan membantah saat ditangkap.
"Tes urine kepada mereka berdua sudah dilakukan, hasilnya positif menggunakan sabu. Hal itu juga diakui dari pemeriksaan yang dilakukan," kata Zulpan.
Sementara, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram. Ada juga dua alat hisap sabu dan sabu bekas pakai 2,78 gram.
Baca Juga: Velline Chu Ditangkap dengan Barang Bukti Satu Klip Sabu