Suara.com - Selebgram Marissya Icha sebagai penggagas donasi untuk Gala Sky terancam masuk penjara. Ini karena penggalangan dana untuk anak Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel itu diduga tak mengantongi izin Kemensos.
Kasubdit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Hidayat mengatakan mereka yang terlibat dalam penggalangan dana tanpa izin pejabat berwenang, bisa kena sanksi pidana. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB.
"Bagi mereka yang menyelanggarakan, menganjurkan, bahkan membantu PUB (pengumpulan uang atau barang) tanpa berizin itu bisa dianggap sebagai sebuah tindakan pidana dan pelanggaran," kata Sutisna dikutip dari Youtube Cumicumi, Senin (10/1/2022).
Lebih lanjut kata Sutisna, barang atau uang hasil donasi nantinya juga bisa disita oleh negara. Dalam kasus donasi Gala, barang yang dikumpulkan sudah dibelikan sebuah rumah.
Baca Juga: Tak Main Fisik, Marissya Icha Tegaskan Cuma Adu Mulut dengan Medina Zein
Sementara dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 juga tentang PUB, sanksi dibagi jadi dua, yakni pidana dan administratif. Langkah awal, Kemensos akan memanggil Marissya Icha untuk dimintai klarifikasi.
"Kami sudah melayangkan undangan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi," ujarnya.
Lantaran belum terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 juga tentang PUB, Kemensos saat ini menggunakan azas praduga tak bersalah. Dia juga menilai sejauh ini Marissya Icha cukup kooperatif.
"Kami sudah melakukan beberapa kali komunikasi. Kami tinggal menunggu waktu, sudah kita layangkan ya," kata Sutisna.
Persoalan ini berawal saat kakek Gala, Doddy Sudrajat diwakili kuasa hukumnya melaporkan Marissya Icha ke Mabes Polri. Buntut laporan tersebut, Kemensos turun tangan.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Diminta Ganti Duit Hasil Donasi Bila Rumah Gala Disita Negara
Dalam waktu dekat, Marissya Icha akan diminta klarifikasi oleh Kemensos terkait pengumpulan donasi untuk Gala Sky.